Jumat, 03 Mei 2013

Postingan 1


Judul                     : PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE DALAM INVESTASI PERDAGANGAN
Pengarang          : Soemali, SH., MHum.
                            Lidia Noor Yulyanti
Sumber                                : http://ejournal.narotama.ac.id/files/04%20Jurnal%20Hukum-April%202010%20_SOEMALI_.pdf

ABSTRAK
Penyelesaian sengketa investasi perdagangan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu litigasi dan non litigasi. Salah satu bentuk penyelasain sengketa nin litigasi yang biasa digunakan dalam investasi perdagangan adalah arbtrase. Arbistrase mulai dikenal dalam sistem hukum di Indonesia semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase didasarkan pada suatu perjanjian yang bersifat tertulis yang disepakati oleh kedua belah pihak. Terhadap putusan arbitrase pada dasarnya adalah bersifat final dan mengikat sehingga dapat dieksekusi secara sederhana. Akan tetapi apabila salah satu merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat.

Kata Kunci: Penyelesaian sengeta Non litigasi, Arbitrase, final dan mengikat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar