Judul : PENYELESAIAN
SENGKETA MELALUI ARBITRASE DALAM INVESTASI PERDAGANGAN
Pengarang : Soemali, SH.,
MHum.
Lidia Noor Yulyanti
Sumber : http://ejournal.narotama.ac.id/files/04%20Jurnal%20Hukum-April%202010%20_SOEMALI_.pdf
ABSTRAK
Penyelesaian sengketa investasi perdagangan dapat
dilakukan melalui dua cara yaitu litigasi dan non litigasi. Salah satu bentuk
penyelasain sengketa nin litigasi yang biasa digunakan dalam investasi
perdagangan adalah arbtrase. Arbistrase mulai dikenal dalam sistem hukum di
Indonesia semenjak diundangkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase didasarkan pada suatu perjanjian yang
bersifat tertulis yang disepakati oleh kedua belah pihak. Terhadap putusan
arbitrase pada dasarnya adalah bersifat final dan mengikat sehingga dapat dieksekusi
secara sederhana. Akan tetapi apabila salah satu merasa dirugikan dapat mengajukan
keberatan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat.
Kata Kunci: Penyelesaian sengeta Non litigasi,
Arbitrase, final dan mengikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar