Judul : Akibat Hukum Pembatalan Pendaftaran Merek
Terhadap Hak Penerima Lisensi Merk Menurut UU No.15 Tahun 2001
Pengarang : Agus Mardianto
Abstrak
Globalisasi perdagangan telah membuat merek dagang
menjadi sangat penting. Sebuah merek dagang adalah tanda yang
berfungsi sebagai dibedakan
dari orang lain, jaminan kualitas dan sumber asal.Pemilik
merek dagang terdaftar
memiliki hak eksklusif
untuk menggunakan merek
dagang dalam jangka waktu tertentu atau memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya. Izin kepada pihak lain atau
lisensi, harus diberikan
melalui surat persetujuan
untuk izin unt uk
menggunakan (tidak
mengalihkan kepemilikan) untuk
jangka waktu tertentu.
Pendaftaran merek dagang
dalam daftar umum merek dagang dapat dibatalkan atas permintaan dengan argumen
bahwa merek dagang memiliki kesamaan dasar dengan merek dagang terdaft ar sebelumny a, atau pendaftaran itu dibuat untuk
maksud kejam. Pembatalan
hasil pendaftaran merek
dagang penghentian perjanjian
lisensi merek dagang, namun penerima Lisensi dapat berhak
sampai selesainy a masa perjanjian.
|