PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Pengertian Hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih.
Menurut
beberapa ahli seperti ;
1.
Van Kan Definisi Hukum ialah keseluruhan peratersifat
memaksa untuk melindungikepentingan manusia dalam masyarakat dan tujuan hukum
adalah untuke ketertiban dan perdamaian
2.
Utrecht definisi hukum adalah himpunan peraturan (baik
berupa perintah maupunlarangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
dan seharusnya ditaati oleh anggotamasyarakat yang bersangkutan.3.
3.
Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan
peraturan baik yang terulismaupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib
didalam masyarakat yang pelanggarnyaumumnya dikenakan sanksi.
Tujuan dan Sumber Hukum
Tujuan Hukum
Dalam
literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities.
Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang
etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk
semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang
menjadi haknya. Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk
memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada
hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau
kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.
Berkenaan
dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para
ahli hukum sebagai berikut.
1.
Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum
semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa
yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan
oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
2.
Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum
bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin
kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
3.
Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum
adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum
dapat di lihat dari segi :
a.
Sumber-sumber hukum Material
Sumber Hukum
Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil
ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social,
hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan
keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas),
perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
b.
Sumber Hukum Formal
merupakan
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku.
Yang diakui
umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara,
yurisprudensi dan kebiasaan.
-
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
-
Undang-undang (statute)
-
Kebiasaan (costum)
-
Keputusan-keputusan hakim
-
Traktat (treaty)
-
Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Khaidah Norma
Pengertian
norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita
berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah
tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma
atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.
Hukum
merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi
tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan
maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai
sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Norma Hukum
Peraturan -
peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat
setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh
alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan,
yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak
pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman
Pengertian
Kaidah Hukum
Kaidah
hukum berasal dari dua Kata, yakni: Kaidah dan hukum. Kaidah berarti perumusan
dari asas-asas yang menjadi hukum, antara yang pasti, patokan, dalil dalam ilmu
pasti. Sedang hukum sendiri berarti peraturan yang dibuat dan disepkati baik
secara tertulis maupun tidak tertulis, peraturan, undang-undang yang mengikat
prilaku setiap masyarakat tetentu.
Ditinjau dari
segi isinya kaidah hukum dapat dibagi 2, yaitu:
a.
Kaidah hukum yang berarti perintah, yang mau tidak mau
harus di ja;ankan atau di taati seperti misalnya ketentuan dalam pasal 1 UU
no.1 tahun 1947 yang menentukan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membenmtuk
keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.
b.
Kaidah hukum yang berisi larangan , seperti yang
tercantum dalam pasal 8 UU no.1 tahun 1974 mengenai larangan perkawinan antara
dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertuentu.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
PENGERTIAN EKONOMI
kata"ekonomi"
berasal dari dari kata yunani "oikos" yang bearti keluarga rumah
tangga; "nomos" yang bearti peraturan, aturan,hukum. Ilmu yang
mempelajari prilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran; adanya
ketidak keseimbangan antara kebutuhan manusia yang terbatas dengan alat pemuas
kebutuhan yang jumlahnya terbatas menimbulkan kelangkaan
hukum ekonomi
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lainnya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Hukum ekonomi
terbagi menjadi dua ;
hukum ekonomi
Pembangunan seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan manusia (ex: hukum perusahaan, hukum
penanaman modal)
hukum ekonomi
sosial : seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian
hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata sesuai dengan hak asasi
manusia (ex: hukum perburuhan,hukum perumahan) Ruang lingup hukum ekonomi tidak
dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum
melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidemensional. atas
dasar itu hukum ekonomi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undang yang
bersumber pada Pancasila dan UUD 45
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar