SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
A. Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan
kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum
dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari
sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan,
organisasi, institusi).
Subjek Hukum disini dibagi menjadi dua, yaitu :
1. Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan
yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu :
a. Pertama, manusia mempunyai hak-hak subyektif.
b. kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini
kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai
pendukung hak dan kewajiban.
Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak
dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai
kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, orang yang dapat
melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atau
sudah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum
adalah ; orang yang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan,
seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUH Perdata)
Setiap Manusia adalah sebagai subjek hukum dan
pendukung hak serta kewajiban. Tidak setiap manusia (orang) wenang berbuat atau
bertindak untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang dimilikinya. Untuk wenang
berbuat atau bertindak melaksankan hak dan kewajiban yang dimilikinya
dibutuhkan adanya syarat kecakapan.
Syarat-syarat seseorang yang Cakap Hukum :
1. Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21
tahun).
2. Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi
pernah menikah.
3. Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum.
4. Berjiwa sehat dan berakal sehat.
2. Badan
Hukum
Selain manusia badan hukum juga termasuk
sebagai subjek hukum. Badan hukum merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan
hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum
sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti
manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan,
memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya.
Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya.
Dilihat dari pengertian di atas badan hukum
dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena :
1. Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
2. Sebagai pendukung hak dan kewajiban
3. Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
4. Ikut serta dalam lalu lintas hukumà bias
melakukan jual beli
5. Mempunyai tujuan dan kepentingan.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yakni
:
a. Badan
hukum publik
Badan
hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau
yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
b. Badan
hukum privat
Badan
hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
B. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
berada dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum (manusia
dan badan hukum) berdasarkan hak dan kewajiban objek hukum yang bersangkutan.
Jadi, objek itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur bedasarkan jual
beli, sewa-menyewa, waris-mewarisi, perjanjian dan sebagainya.
Objek hukum dapat juga diartikan sebagai
segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok
(objek) suatu hubungan hukum, yang disebut hak. Segala sesuatu dapat saja
dikuasai oleh subjek hukum.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal
503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen)Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu
benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda
bergerak:
-
Benda bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang
dapat berpindah sendiri
-
Benda bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas
benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas
b. Benda tidak bergerak :
-
Benda bergerak
karena sifatnya, misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
-
Benda tidak
bergerak karena tujuannya, misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam
pabrik.
-
Benda tidak
bergerak karena ketentuan undang – undang, misalnya : hak pakai atas benda
tidak bergerak dan hipotik.
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)Benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca
indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Hak kebendaan atau hak jamianan adalah hak
yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan
perjanjian kepada kreditor. Oleh karena itu hak jaminan tidak dapat berdiri
sendiri, karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari
pada perjanjian pokoknya yaitu perjanjian utang-piutang, macam-macam jaminan
ada dua, yaitu :
1. Jaminan
umum
Pasal 1131 KUHP Perdata yang menyatakan bahwa
segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada, baik bergerak
maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan pelunasan hutang yang dibuatnya.
Pasal 1132 KUHP Perdata menyebutkan, harta
kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang
memberikan utang kepadanya; pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi
menurut keseimbangan yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali
apabila di antara para berpiutang itu ada alasan sah untuk didahulukan.
Benda yang dapat dijadikan jaminan umum
apabila telah memenuhi syarat yaitu :
a. Benda
tersebut bersifat ekonomis
b. Benda
terebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan
Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus
kepada jaminan; misalnya gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a. Gadai
Diatur dalam Pasal 1150-1160 KUHP Perdata,
berdasarkan Pasal 1150 Perdata, gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas
suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain
atas namanya untuk menjamin suatu hutang, yang memberikan kewenangan kedapa
kreditor untuk dapat pelunasan dari barang tersebut terlebih dahulu dari
kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang barang tersebut,
dan biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Sifat-sifat dari Gadai
a) Gadai
adlah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b) Gadai
bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang
dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya
kembali.
c) Adanya
sifat kebendaan.
d) Hak
untuk menjuak atas kekuasaan sendiri.
b. Hipotik
Diatur dalam Pasal 1162-1232 KUHP Perdata.
Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUHP PErdata adalah suatu hak kebendaan atas
benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian daripadanya bagi perluasaan
suatu perutangan. Sifat-sifat Hipotik
a) Bersifat
accesoir, seperti halnya dengan gadai
b) Lebih
didahulukan pemenuhannya dari piutang lain
c) Objeknya
benda-benda tetap
c. Fidusia
Fidusia lazim dikenal dengan nama FEO
(Fiduciare Eigendoms Overdracht), yang dasarya merupakan suatu perjanjian
accosor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara
kepercayaan atas dasar bergerak milik debitor sebagai peminjam pakai, sehingga
yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya, penyerahan demikian
dinamakan penyerahan secara constitutum possesorim artinya hak millik/bezit
dari barang dimana barang tersebut teap pada orang yang mengalihkan.
Sumber: